Read Time:2 Minute, 28 Second
Tasikmalaya – Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur PT. Maya Saribakti Utama Bpk. Ir. H. Ade Ruhyana Mahpud sekaligus sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Mayasari Bakti Utama, dalam rangka pencegahan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Mayasari Grup, maka dari itu Yayasan Mayasari Bakti Utama melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 50%, sisanya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH), pemberlakuan tersebut juga mengacu kepada instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa dan Bali yang dimulai pada tanggal 3 hingga 20 juli 2021, segala bentuk kegiatan seperti:
- Sistem pembelajaran diharuskan daring (online)
- Pasar : pasar dibatasi hanya toko yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, Sementara operasional apotek dan toko obat tetap diizinkan membuka toko selama 24 jam.
- Penutupan Mall : Dalam aturan baru ini, mall, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diharuskan tutup. Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan tidak diizinkan membuka makan di tempat.
- Kegiatan Konstruksi Beroperasi : Pelaksanaan kegiatan konstruksi, dari mulai tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Penutupan Tempat Ibadah : Tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Tak hanya itu, seluruh fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Kegiatan Sosian Ditutup : Kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
- Transportasi Umum Dibatasi : Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik yang konvensional dan daring hingga kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Resepsi Pernikahan Dibatasi : Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
- Pelaku Perjalanan : Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Wajib Pakai Masker : Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker. Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali. Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.
Sumber Berita :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210701124917-20-661769/aturan-lengkap-ppkm-darurat-di-jawa-bali-selama-3-20-juli