Lembaga
LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI (LPT)
LPT dibentuk melalui Keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Mayasari Bakti Utama Nomor : 16/Kpts/Pengurus/IV/2021 Tentang Pembentukan Lembaga Pendidikan Tinggi.
Fungsi LPT-YMBU adalah melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengurus Yayasan pada bidang pendidikan tinggi dalam perencanaan, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, dan evaluasi, serta pembinaan SDM dan pengembangan organisasi perguruan tinggi.
LEMBAGA SOSIAL, KEMANUSIAAN, DAN KEAGAMAAN (LSKK)
Keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Mayasari Bakti Utama Nomor : 17/Kpts/Pengurus/IV/2021 Tentang Pembentukan Lembaga Sosial, Kemanusiaan Dan Keagamaan (Lskk)
Fungsi LSKK adalah melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengurus Yayasan dalam penyelenggaraan kegiatan bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang berdampak pada kemanfaatan bagi masyarakat.
LEMBAGA EKONOMI YAYASAN (LEY)
Keputusan Ketua Umum Dewan Pengurus Yayasan Mayasari Bakti Utama Nomor : 21/Kpts/Pengurus/IV/2021 Tentang Pembentukan Lembaga Ekonomi
Fungsi LE-YMBU adalah melaksanakan tugas dan wewenang Pengurus Yayasan dalam pendirian badan usaha dan penyertaan modal dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif sesuai pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
LEMBAGA AMIL ZAKAT (LAZ) PEDULI DHUAFA
LAZ dalam proses izin pembentukan.